RBG.ID - Sudah menjadi rahasia umum, mengembalikan nampan dan menjaga kebersihan meja saat makan di food court atau restoran cepat saji.
Namun, Pemerintah Singapura telah memutuskan untuk mengambil langkah tegas kepada mereka yang tidak membersihkan meja dengan membayar denda.
Aturan ini, sebenarnya diberlakukan mulai 1 September 2021 untuk pusat jajanan dan 1 Januari 2022 untuk cafe dan pujasera.
Baca Juga: Lihat Ramalan Zodiak Cancer 22 April 2023: Kelola Emosi dan Atasi Stres Bantu Tubuh Tetap Sehat
Mulai 1 Juni 2023, Singapura akan memberlakukan aturan yang lebih ketat.
Pengunjung yang melanggar pertama kali akan dimintai data diri mereka dan diberi peringatan.
Sedangkan, pelanggar berikutnya akan dikenai denda sekitar Rp3,3 juta atau bahkan dituntut di pengadilan.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kebiasaan baik dan mencegah sebagian kecil pengunjung yang berulang kali tidak mengembalikan nampan dan peralatan makan mereka.
Kendati demikian, petugas akan mengambil pendekatan dan tidak akan menindak orang yang kurang mampu, orang tua, atau anak-anak yang tidak dapat membersihkan meja mereka.
Sejak diberlakukannya peraturan ini, dilaporkan bahwa tingkat pengembalian nampan di cafe meningkat dari 65 persen menjadi lebih dari 90 persen.
Tingkat pengembalian nampan di pusat jajanan pun sama.
Hingga 31 Maret 2021, tidak ada yang didenda atau dituntut di pengadilan atas pelanggaran ini, tetapi sudah ada dua peringatan tertulis yang dikeluarkan.
Kebijakan tersebut, dianggap langkah yang baik. ***