ekonomi

Simak Penjelasan Sri Mulyani Soal Sepatu Action Figure dan Alat Belajar SLB yang Ditagih Bea Cukai Ratusan Juta

Minggu, 28 April 2024 | 20:34 WIB
Sri Mulyani memberikan penjelasan soal perkara yang terjadi di Bea Cukai

RBG.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ikut berkomentar soal alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Perkara alat belajar ini menjadi ramai diperbincangkan lantaran barang hibah tersebut dimintakan ratusan juta rupiah.

Penjelasan Menteri Keuangan tersebut diunggah dalam akun media sosial miliknya.

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Momen Haru Pratama Arhan Peluk Azizah Salsha di Tribun Usai Kemenangan Tim U-23, Begini Kata Netizen

Sri Mulyani menjelaskan bahwa alat bantu dengar tersebut dikenakan tagihan ratusan juta lantaran sebelumnya diinformasikan sebagai barang kiriman oleh perusahaan jasa titipan (PJT) pada 18 Desember 2022.

Lalu, proses pengurusan dikatakan tidak diteruskan sehingga barang tersebut disebut sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

"Belakangan (di medsos Twitter/X) baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga Bea Cukai akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait," tulis Sri Mulyani di dalam akun media sosial miliknya.

Baca Juga: 8 Fakta Menarik Tim U-23 Indonesia Menuju Babak Semifinal Piala Asia U-23, Ketegangan Tinggi hingga Aksi Heroik Sang Kiper Jadi Sorotan!

Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan perbaikan layanan di tengah maraknya kasus viral yang melibatkan instansi tersebut. Arahan itu disampaikan saat mendatangi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Sabtu (27/4) malam.

Tidak hanya itu, sebelumnya juga viral soal keluhan mengenai sepatu dan action figure yang dimintai uang puluhan juta.

Ia menuliskan dalam unggahannya bahwa ada kemiripan soal kasus sepatu dan action figure.

Baca Juga: Gak Kapok-kapok! Artis Rio Reifan Kembali Diringkus Polisi Gegara Narkoba untuk Kelima Kalinya

“Terdapat keluhan mengenai pengenaan Bea Masuk dan Pajak. Di dua kasus ini ditemukan indikasi bahwa harga yang diiformasikan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya,” tulis Sri Mulyani.

Lebih lanjut ia mengatakan, Petugas BC mengoreksi untuk kebutuhan pernghitungan bea masuk dan pajaknya.

Halaman:

Tags

Terkini