RBG.ID – Tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) 21 akan mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2024 setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur metode, teknik, hingga tarif disahkan.
Untuk saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) 21 masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan akan segera ditandatangani dalam waktu dekat. Sementara itu aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah siap.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo berharap dengan adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tarif pemotongan PPh 21, penghitungan potongan pajak karyawan akan lebih mudah dan menghindari dari kejadian kurang bayar ataupun lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong.
"Tahun depan kita sudah mulai menggunakan metodologi pemotongan PPh 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata yang lebih simpel, lebih mudah dan memberi kepastian bagi pemotong PPh 21," katanya.
Nantinya Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tarif pemotongan PPh 21 akan berlaku untuk karyawan dan bukan pegawai tetapi memiliki penghasilan dari menyediakan jasa dan kegiatan lainnya.
Sebelumnya, diketahui untuk menghitung tarif pemotongan PPh 21 ternyata memiliki 400 skenario pemotongan dan itu tidak efisien.
Baca Juga: KSP SB Sukses Helat Paripurna RAT di Bogor, Simak Penjelasan Target Ketua Terpilih
"Ternyata penghitungan PPh 21 sekian rumitnya, ada 400 skenario penghitungan pemotongan PPh 21," kata Agus dalam acara Kelas Online Pajak, belum lama ini.
Ke depannya melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan adanya Coretax System yang akan diberlakukan tahun depan, tarif pemotongan PPh 21 akan lebih mudah dan sederhana.