RBG.ID – OJK saat ini tengah mengembangkan sistem baru bernama pusat data fintech lending atau Pusdafil yang ditargetkan pada 2024 bisa digunakan.
Pusat data fintech lending atau Pusdafil adalah sistem yang memperlihatkan data peminjam pinjaman online sebagai salah satu komponen lulus atau tidaknya pengajuan peminjaman dana milik peminjam tersebut.
Sebenarnya saat ini OJK telah memiliki Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang sebelumnya juga bernama BI Checking.
"Mudah-mudahan 2024 bisa selesai dan suatu ketika akan disambung dengan Slik. Nantinya yang tak bisa membayar bisa saja masuk daftar hitam sehingga akan susah meminjam selanjutnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman.
OJK menyebut Pusdafil sebagai pangkalan data peminjam pinjaman online atau pinjol apabila ada yang kesulitan membayar maka akan jelas diketahui.
Baca Juga: Le Minerale Dituduh Sebagai Perusahaan Asing, Begini Jawaban Lengkap Pihak Manajemen
SLIK bisa memunculkan data peminjam karena telah terhubung dengan perbankan dan multifinance. OJK akan mengembangkan Pusdafil nantinya bisa terhubung dengan aplikasi P2P Lending.
Mengingat menurut aturan baru Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), peminjam hanya diperboleh mengajukan peminjaman online kepada 3 perusahaan P2P Lending.
Baca Juga: Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar Lengkap UMP 2024 di 34 Provinsi Jika Naik 15 Persen
Mereka juga perlu menghitung penghasilan sebelum meminjam dana untuk mendapatkan nilai pinjaman yang bisa diajukan.
Hal ini juga bisa menghentikan atau menjadi pertimbangan bagi perusahaan P2P Lending lainnya yang ternyata menjadi tujuan selanjutnya peminjam tersebut hendak mengajukan utang.
Baca Juga: Siap-siap, PSBB KSP SB Segera Lakukan Aksi di Mahkamah Agung, Simak Rincian Tuntutannya
Adapun tingkat peminjam di Indonesia sendiri meningkat tiap tahunnya, tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari industri fintech lending diketahui menyentuh 3,36 persen.