RBG.ID – Otoritas Jasa Keuangan telah membuat aturan terbaru bagi perusahaan P2P atau perusahaan fintech peer to peer lending terkait layanan pinjaman online atau pinjol.
Aturan terbaru ini dibuat mengingat evaluasi sebelumnya ternyata banyak perusahaan P2P melanggar banyak aturan hingga menimbulkan korban jiwa yang rata-rata adalah peminjam yang menunggak membayar utang.
Peraturan cara menarik utang kepada peminjam diatur di dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Baca Juga: Le Minerale Dituduh Sebagai Perusahaan Asing, Begini Jawaban Lengkap Pihak Manajemen
- Perusahaan P2P harus mengirimkan surat peringatan apabila ingin menagih utang yang menunggak dari waktu yang ditentukan.
- Penagihan utang harus dilakukan sendiri oleh perusahaan P2P tersebut, apabila ingin pihak ketiga yang menagih, pihak ketiga tersebut bersertifikasi di bidang penagihan dan terdaftar di OJK.
- Cara penagihan utang bisa dilakukan dengan 2 cara yakni online yakni menelpon peminjam, mengirimkan pesan, atau pemberitahuan tidak langsung lainnya. Kedua adalah penagihan langsung ke lokasi.
Baca Juga: Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar Lengkap UMP 2024 di 34 Provinsi Jika Naik 15 Persen - Antara peminjam dan perusahaan P2P harus telah memiliki perjanjian tertulis yang memuat informasi lama waktu perjanjian peminjaman uang, standar kerja, hingga sanksi atau penalti apabila telat membayar utang.
- Penagihan dengan mengancam, kekerasan fisik, dan tindakan yang membuat peminjam merasa malu atau dihina oleh perusahaan P2P dilarang keras oleh OJK.
- Perusahaan P2P dilarang menyambangi kerabat atau orang terdekat peminjam yang tidak ada hubungan atau tidak mengetahui utang peminjam.
Baca Juga: Alhamdulillah, UMP 2024 Resmi Naik, Langsung Berlaku 1 Januari - Perusahaan P2P dilarang menagih secara terus menerus hingga peminjam merasa terganggu.
- Waktu penagihan utang hanya di pukul 08.00 sampai 20.00 WIB baik penagihan langsung maupun online. Apabila ingin melakukan penagihan langsung di luar batas waktu tadi, harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
- Lokasi penagihan utang langsung hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.