RBG.ID - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengonfirmasi Presiden Joko Widodo telah menyetujui intensif pajak (PPN) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar pada 2024 mendatang.
Kebijakan baru ini akan berlaku sampai Desember 2024. Tetapi setelah bulan Juni 2024 intensif pajak (PPN) hanya 50% dari 100% pada awal tahun.
"PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah 2 miliar ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni 50% ditanggung pemerintah," kata Airlangga.
Baca Juga: Cianjur Diguyur Hujan Lebih Dari 2 Jam, Sejumlah Rumah Warga Terancam Longsor Hingga Rusak Berat
Intensif pajak (PPN) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar dilakukan untuk membantu masyarakat mempunyai hunian pribadi backlog rumah.
Selain membebaskan pajak 100% bagi rumah di bawah Rp 2 miliar pemerintah juga hendak memberikan bantuan administratif sebesar Rp 4 juta bagi perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sampai tenggat waktu 2024 mendatang.
"Untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) diberi bantuan administratif, kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan lain-lain itu kan Rp 13,3 juta, pemerintah akan kontribusi Rp 4 juta ini akan sampai tahun 2024," ungkap Airlangga.