Minggu, 21 Desember 2025

Bawa 9 Tuntutan Perppu Cipta Kerja, Buruh Depok Aksi di Istana

- Kamis, 12 Januari 2023 | 22:59 WIB
ILUSTRASI: Sejumlah buruh demo di depan Kantor DPRD Depok, Kamis (15/9/2022). FOTO: DOK. RADAR DEPOK
ILUSTRASI: Sejumlah buruh demo di depan Kantor DPRD Depok, Kamis (15/9/2022). FOTO: DOK. RADAR DEPOK

RBG.id, DEPOK -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbitnya Perppu tersebut, menuai banyak sorotan masyarakat, khususnya kaum pekerja di Kota Depok.

Aturan tersebut dinilai memberikan masalah baru bagi masyarakat dan regulasinya merugikan pekerja. Kabarnya, Sabtu (14/1) ribuan buruh akan melakukan aksi di depan Istana Negara Jakarta.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, 200 buruh akan turun dalam aksi penolakan tersebut. Ada sembilan inti permasalahan yang ada di dalam Perpu Cipta Kerja. Sembilan permasalahan tersebut nanti yang akan tuntut saat aksi.

Baca juga: Depok Dihantui PHK Massal, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 13 Persen

Kesembilan isu itu diantaranya, pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, buruh kontrak, pemutusan hubungan kerja atau PHK, tenaga kerja asing atau TKA, sanksi pidana, waktu kerja, dan pengaturan cuti.

“Kami ikut dalam aksi tersebut pada Sabtu nanti,” kata Wido Praktikno kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Rabu (11/1).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, setidaknya ada 10 ribu pekerja yang terlibat dalam demonstrasi menolak aturan yang diteken Presiden Jokowi akhir tahun lalu. “Kami akan berkumpul di Monas. Pukul 09.30 massa bergerak dari Monas ke Gedung Indosat,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/1).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X