Sehingga, kata Wahid, sistem pemberkasan tagihan belanja daerah yang biasa harus bertatap muka, kini tidak perlu lagi dilakukan.
“Pekerjaan pemberkasan bisa dengan hanya dikerjakan di tiap kantor dinas. Jadi tidak lagi harus membawa-berkas dalam prosesnya karena sudah bisa lebih cepat,” jelas dia.
Tahun 2023, sebut dia, kegiatan belanja daerah belum diketahui secara pasti. Sebab, angkanya masih dalam proses pendataan.
“Kemungkin baru Maret nanti bisa diketahui lantaran saat ini masing-masing dinas sedang proses menyampaikan jumlah kegiatan belanja daerah dan setelahnya diserahkan ke Balai Layanan Pelelangan atau BLP,” tutur Wahid.
Perlu diketahui, hasil serapan belanja daerah Kota Depok di tahun 2022 baru mencapai angka 87,89 persen atau senilai Rp3,509 triliun dari angka Rp.4,085 triliun. Data tersebut, merupakan hasil sementara rekonsiliasi data serapan anggaran belanja daerah yang angkanya masih terus bergerak. (ger/rd)
Reporter: Gerard Soeharly
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok