Setelah itu, aktivasi IKD harus dilakukan di komputer petugas disdukcapil yang berada di kantor kelurahan, Sanpel De Prima Kecamatan, dan disdukcapil. Dilaksanakan tiap Senin – Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB.
“Bisa juga di kontainer office De Fast yang berada di samping kiri Perpustakaan Umum Kota Depok. Kalau Sanpel De Prima ada di Kecamatan Tapos,” ungkapnya.
Sebagai informasi, IKD berbeda dengan KTP-el. IKD merepresentasikan penduduk dalam aplikasi digital pada seseorang yang sudah terdaftar sebagai penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang bersangkutan. (mg5)
Reporter: Audie Salsabila
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok