Senin, 22 Desember 2025

1.560 Orang di Depok Sudah Daftar Identitas Kependudukan Digital

- Minggu, 1 Januari 2023 | 22:39 WIB
IDENTITAS DIGITAL: Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra bersama Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menyosialisasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD). FOTO: AUDIE SALSABILA/RADAR DEPOK
IDENTITAS DIGITAL: Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra bersama Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menyosialisasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD). FOTO: AUDIE SALSABILA/RADAR DEPOK

RBG.id, DEPOKIdentitas Kependudukan Digital (IKD) secara resmi diluncurkan tahun ini dengan sebanyak 1.560 warga Kota Depok yang terdaftar.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melakukan sosialisasi tersebut lewat media sosial dan baliho di Alun-Alun Depok.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan bagi yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), wajib mendaftar IKD agar data yang berada dalam aplikasi ponsel valid.

Baca juga: Disdukcapil Depok Hentikan Fasilitas Cetak KTP Bagi Warga Luar Domisili

“Khususnya yang memiliki ponsel. Tidak wajib bagi yang lanjut usia (lansia), disabilitas dan/atau warga yang tidak memiliki ponsel,” ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id).

Memiliki ponsel adalah hal utama untuk dipenuhi persyaratannya dikarenakan dalam proses pendaftarannya, harus mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang berlogo Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

“Selain itu juga, persyaratannya meliputi memiliki alamat surat elektronik (email) dan nomor ponsel agar bisa melakukan pendaftaran verifikasi data dan tempat mengirim kode aktivasi,” jelasnya lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X