“Kami data, membuat surat pernyataan, diberikan nasihat, dan tidak dilaporkan ke pengadilan dulu. Data itu tetap disimpan agar di kegiatan berikutnya ketangkap lagi, baru diserahkan ke pengadilan untuk melakukan tipiring,” beber dia.
Anggota Komisi D dari Fraksi PKS, Ade Supriyatna mengungkapkan, pemerintah kota dan dinas-dinas terkait seharusnya mempunyai arah dan tujuan yang pasti untuk tindak lanjut PSK. Terutama untuk PSK di bawah umur, guna dikembalikan ke pembinaan dan orang tua.
“Dari Satpol PP, harus jelas. Dinsos Depok juga dari data-data tersebut, diarahkan ke pembinaan kerja, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mereka bisa lanjut ke profesi yang layak,” ucap dia. (rd/mg5)
Reporter: Audie Salsabila
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok