RBG.id, DEPOK – Bergelar kota religi tak membuat Kota Depok lepas dari ‘dunia gelap’. Prostitusi misalnya. Merujuk data yang dilansir Satpol PP Kota Depok, kurun 2022 sebanyak 57 pekerja seks komersial (PSK) ditindak tegas.
Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Untung Setio mengatakan, dari 57 orang yang ditangkap, delapan di antaranya masih dibawah umur.
“Kami serahkan ke Dinas Sosial Kota Depok untuk dibina. Tahun lalu, kami mendata dan sempat dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk PSK di atas 17 tahun yang melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 tahun 2012,” ucap Untung Setio.
Untung menjelaskan, dirinya serta tim tidak asal sembarangan menggerebek pelaku zina tersebut. Dia harus mendapatkan aduan dari masyarakat yang merupakan keluarga terdekat, anak, suami, serta istri.
“Itu sekarang udah diatur KUHP Pasal 412 ayat 2. Jadi, mulai dari data sampai yang mengadukan harus yang benar-benar real dia pihak terkait dan benar adanya tempat itu sebagai tempat prostitusinya,” jelasnya.
Satpol PP melakukan investigasi ke dua tempat di tahun ini. Berfokus pada rumah kontrakan dan kos-kosan yang berada di kawasan Cilodong serta Ratu Jaya.
Dia berharap, khususnya untuk PSK di bawah umur, untuk memikirkan terlebih dahulu masa depannya dengan menimba ilmu di bangku sekolah bersama teman seusianya.