Baca juga: Mantan Ketua KPU Depok Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015
Sehingga, terdakwa Titik dapat terlepas dari dakwaan primair tersebut. Selanjutnya, kata Dimas, terdakwa Titik akan melakukan sidang dengan agenda pembacaan pledoi dalam sidang yang akan datang.
“Kami telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Titik Nurhayati pada hari ini, sidang berikutnya adalah sidang pembacaan pledoi, pembelaan terdakwa terhadap tuntutan Jaksa,” tandasnya. (ger/rd)
Reporter: Gerard Soeharly
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok