RBG.id, DEPOK -- Menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia. Mantan Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati dihadiahi tuntutan satu tahun dan enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (5/12). Adapun, tuntutan itu dibacakan langsung Kasi Pidsus Kejari Depok, Mohtar Arifin.
Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Khusus pada Kejari Depok, Dimas Praja Subroto mengatakan, jaksa secara tegas menuntut terdakwa Titik yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titik Nurhayati, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” ungkapnya dalam persidangan.
Baca juga: Mantan Ketua KPU Depok Ditahan di Rutan Sukamiskin
Menurut Dimas, mantan Ketua KPU Kota Depok itu telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo, pasal 18 ayat(1) huruf b UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2021, tentang perubahan ni atas UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55(1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, sebut dia, terdakwa Titik Nurhayati lolos dari dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.