Senin, 22 Desember 2025

Mantan Ketua KPU Depok Dituntut Satu Tahun Enam Bulan Penjara

- Senin, 5 Desember 2022 | 22:41 WIB
BACAKAN TUNTUTAN: Jaksa dari Kejari Depok ketika membacakan tuntutan kepada mantan Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (5/12). FOTO: DOK. KEJARI DEPOK
BACAKAN TUNTUTAN: Jaksa dari Kejari Depok ketika membacakan tuntutan kepada mantan Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (5/12). FOTO: DOK. KEJARI DEPOK

RBG.id, DEPOK -- Menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia. Mantan Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati dihadiahi tuntutan satu tahun dan enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (5/12). Adapun, tuntutan itu dibacakan langsung Kasi Pidsus Kejari Depok, Mohtar Arifin.

Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Khusus pada Kejari Depok, Dimas Praja Subroto mengatakan, jaksa secara tegas menuntut terdakwa Titik yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titik Nurhayati, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” ungkapnya dalam persidangan.

Baca juga: Mantan Ketua KPU Depok Ditahan di Rutan Sukamiskin

Menurut Dimas, mantan Ketua KPU Kota Depok itu telah melakukan tindak pidana korupsi  sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo, pasal 18 ayat(1) huruf b UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2021, tentang perubahan ni atas UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55(1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, sebut dia, terdakwa Titik Nurhayati lolos dari dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X