Senin, 22 Desember 2025

Maling Gasak Play Station di Rumah Bedahan Depok, Ini Kronologinya

- Jumat, 2 Desember 2022 | 21:06 WIB
KONFRENSI PERS: Jajaran Polres Metro Depok ketika melakukan keterangan pers terkait penangkapan pelaku aksi pencurian di Perum Tugu Residence, Blok C15, RT 5/3, Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Kamis (1/12).
KONFRENSI PERS: Jajaran Polres Metro Depok ketika melakukan keterangan pers terkait penangkapan pelaku aksi pencurian di Perum Tugu Residence, Blok C15, RT 5/3, Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Kamis (1/12).

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pencurian 13 AC di Gudang PN Depok

“Selanjutnya tersangka mengambil tas skecher dan tersangka naik ke lantai 2, selanjutnya mengambil playstation. Setelah itu barang barang hasil curian dimasukkan kedalam tas dan kemudian tersangka langsung keluar atau kabur dari lantai 2 melalui jendela dan naik kelantai 3 melalui tangga,” beber Imran.

Dengan begitu, tegas Imran, pelaku pencurian itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Sebab, pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.

“Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun,” terangnya. (rd/ger)

Reporter: Gerard Soeharly
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X