Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pencurian 13 AC di Gudang PN Depok
“Selanjutnya tersangka mengambil tas skecher dan tersangka naik ke lantai 2, selanjutnya mengambil playstation. Setelah itu barang barang hasil curian dimasukkan kedalam tas dan kemudian tersangka langsung keluar atau kabur dari lantai 2 melalui jendela dan naik kelantai 3 melalui tangga,” beber Imran.
Dengan begitu, tegas Imran, pelaku pencurian itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Sebab, pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
“Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun,” terangnya. (rd/ger)
Reporter: Gerard Soeharly
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok