Senin, 22 Desember 2025

Pendaftar PPPK Teknis Nihil, Sekda Depok: Honorer Bisa Diangkat

- Senin, 28 November 2022 | 22:16 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi seleksi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ILUSTRASI: Ilustrasi seleksi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKPSDM Depok, Novarita mengungkapkan, PPPK tenaga teknis bersabar dulu. Pasalnya, belum ada informasi lagi terkait pembukaan pendaftaran. Sementara PPPK guru tidak ada seleksi lagi, tinggal pemberkasan saja sesuai formasi yang ada.

“Jadi, pemberkasan diperuntukkan bagi yang sudah lulus seleksi tahun 2021 lalu dengan 767 formasi,” ucap Novarita kepada Radar Depok (grup RBG.id), Minggu (27/11).

Novarita mengatakan, tenaga kesehatan akan ada seleksinya, pembukaan pendaftaran dilakukan sekitar sebulan lalu dan ditutup 22 November.

“Pada 24 November lalu baru diumumkan jumlah peserta yang melamar dengan formasi 267 orang. Sedangkan untuk tenaga teknis 38 formasi, namun belum ada informasi lagi terkait pembukaan pendaftaran dari pusat,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Data dan Mutasi BKPSDM Kota Depok, Taufik Imam Raharjo mengatakan, hingga kini belum ada kepastian mengenai perpanjangan masa pendaftaran PPPK Teknis. Meski, Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) sudah diperpanjang selama empat hari, menjadi 22 November 2022.

“PPPK Nakes sudah diperpanjang, di web BKPSDM juga sudah diumumkan perubahan jadwal pendaftarannya. Kalau yang Teknis belum dimulai, soalnya tunggu surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dulu,” kata Taufik saat dikonfirmasi Harian Radar Depok (grup RBG.id), Sabtu (26/11).

Melansir laman resmi BKPSDM Kota Depok, terdapat 710 pelamar menjadi PPPK Nakes dari 267 kuota yang disediakan. Namun, tak semuanya lulus seleksi, hanya 506 pelamar yang Memenuhi Syarat (MS) dan 204 lainnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Rencananya, akan dilaksanakan ujian secara offline atau tatap muka khusus untuk PPPK Nakes. Nantinya, ujian tersebut akan tersebar di beberapa tempat. Tapi, belum ada jadwal pasti mengenai waktu dan tempat pelaksanaannya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X