“Tersangka RNA diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 44 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana SPDP diterima di Kejaksaan Negeri Depok pada tanggal 2 November 2022 dari Penyidik Polres Metro Depok,” urainya.
Pantaun Radar Depok di lokasi, rekonstruksi itu dihadiri sejumlah JPU dari Kejari Depok, Kuasa Hukum tersangka RNA, dan sejumlah saksi lainnya. Selanjutnya, pelaku RNA yang dihadirkan nampak mengenakan kaos tahanan berwarna oranye. (ger/rd)
Reporter: Gerard Soeharly
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok