RBG.id, DEPOK – Setelah menjalani pra rekonstruksi beberapa waktu lalu. Rizky Noviandy Achmad (31) yang tega menghabisi nyawa putri kandungnya, KPC (11) dan menganiaya istrinya NI (31) hingga kritis, akhirnya menjalani rekonstruksi atas kasus tersebut di kediamannya, Klaster Jatijajar, Kecamatan Tapos Kota Depok.
Datang mengenakan kaos tahanan berwarna oranye, Rizky Noviandy Achmad mulai menjalani satu per satu adegan. Totalnya, dia memperagakan 19 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Saat pra rekonstruksi beberapa waktu lalu, dia hanya menjalani 15 adegan.
Dengan begitu, ayah biadab itu harus menanggung akibatnya. Rizky Noviandy Achmad disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 44 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, tersangka RNA menjalani 19 adegan dalam rekonstruksi perbuatan kejinya tersebut yang telah disepakati Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
“Ada 19 adegan yang diperagakan dan ini sudah disepakati oleh Kejaksaan Negeri Depok,” ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Kamis (24/11).
Menurut Imran, rekonstruksi tersebut belum menunjukan adanya temuan baru atas perbuatan RNA yang menghabisi nyawa putri semata wayangnya tersebut. “Sampai sekarang belum ada,” singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menerangkan, dalam rekontruksi itu pelaku memperagakan satu per satu adegan ketika dia tega membacok anaknya hingga tewas dan membuat istrinya menangis.