Ikravany menegaskan, Komisi D tak mengharapkan Pemkot Depok membalas surat rekomendasi, melaikan ingin tuntutan yang berisikan tiga poin itu direalisasikan. Kendati demikian, Ikravany belum dapat memastikan langkah yang akan tempuh Komisi D DPRD Kota Depok, guna menindaklanjuti persoalan relokasi SDN Ponfok Cina 1. (ana/rd)
Reporter: Andika Eka
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok