Senin, 22 Desember 2025

Soal Pabrik Perusak Ginjal di Tapos Depok, Kejagung Tunggu SPDP

- Senin, 21 November 2022 | 21:51 WIB
TEMUAN: Warga sekitar dibuat geger dengan temuan 59 drum senyawa kimia perusak ginjal oleh BPOM RI Bersama Bareskrim Polri di Jalan Damai RT2/13, Kelurahan/Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (9/11). FOTO: ANDIKA/RADAR DEPOK
TEMUAN: Warga sekitar dibuat geger dengan temuan 59 drum senyawa kimia perusak ginjal oleh BPOM RI Bersama Bareskrim Polri di Jalan Damai RT2/13, Kelurahan/Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (9/11). FOTO: ANDIKA/RADAR DEPOK

PT Yarindo Farmatama, PT Unversal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma merupakan tiga produsen obat yang disebut mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melewati ambang batas aman. Obat sirup itu disebut Kementerian Kesehatan sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak. Sementara CV Samudra Chemical disebut sebagai pemasok Propilen Glikol (PG) yang diduga mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Perlu diketahui, dari hasil pemeriksaan secara estafet, CV Samudera Chemical (SC) di Jalan Damai RT2/13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok kini ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (17/11).  CV Samudera Chemical (SC) bersama PT Afi Farma didugaan telah mencemarkan zat kimia berbahaya sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut anak di Indonesia.

“Yang ditetapkan tersangka itu korporasi (perusahaan),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/11).

Dedi menjelaskan, kedua perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Modus PT Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan “propilen glikol” (PG) yang ternyata mengandung “etilen glikol” (EG) dan “dietilen glikol” (DEG) melebihi ambang batas.

“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan ‘quality control’ untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” kata Dedi.

Dari hasil penyidikan, kata Dedi, PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical (CV SC). Di mana setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM di lokasi CV Samudera Chemical ditemukan sejumlah 42 drum “propilen glikol” yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri mengandung EG yang melebihi ambang batas.

Dalam perkara ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Penyidik memeriksa 41 orang, di antaranya 31 saksi dan 10 orang saksi ahli. Barang bukti yang diamankan, yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi PT A, berbagai dokumen tersebut pesanan pembelian (purcashing order) dan pengiriman pesanan (delivery order) PT A, hasil uji laboratorium terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 durm PG yang diduga mengandung EG dan DEG yang ditemukan di CV SC.

Kedua perusahaan itu, kata Dedi, disangkakan dengan pasal berbeda. PT Afi Farma selaku perusahaan farmasi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X