Senin, 22 Desember 2025

Soal Pabrik Perusak Ginjal di Tapos Depok, Kejagung Tunggu SPDP

- Senin, 21 November 2022 | 21:51 WIB
TEMUAN: Warga sekitar dibuat geger dengan temuan 59 drum senyawa kimia perusak ginjal oleh BPOM RI Bersama Bareskrim Polri di Jalan Damai RT2/13, Kelurahan/Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (9/11). FOTO: ANDIKA/RADAR DEPOK
TEMUAN: Warga sekitar dibuat geger dengan temuan 59 drum senyawa kimia perusak ginjal oleh BPOM RI Bersama Bareskrim Polri di Jalan Damai RT2/13, Kelurahan/Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (9/11). FOTO: ANDIKA/RADAR DEPOK

RBG.id, DEPOK -- Kasus produsen obat penyebab gagal ginjal akut pada anak terus dipercepat proses hukumnya. Minggu (20/11), Kejaksaan Agung (Kejagung) baru menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Satu lagi SPDP pabrik CV Samudra Chemical yang berlokasi di di Jalan Damai RT2/13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok belum masuk ke Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengaku, baru menerima tiga SPDP dalam kasus produsen obat penyebab gagal ginjal akut pada anak. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka.

Ketut menyatakan, dua dari tiga SPDP itu berasal dari BPOM sementara satu lainnya dari Bareskrim Polri. BPOM menangani perkara untuk PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara Bareskrim Polri telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka.

“Sampai saat ini kejaksaan sudah menerima tiga SPDP, dua SPDP dari PPNS BPOM satu SPDP dari Mabes Polri tetapi Mabes Polri sudah menetapkan satu lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah menerima empat SPDP seperti itu,” ujar Ketut.

Ketut tak menjelaskan SPDP atas tersangka mana yang belum diterima Kejaksaan Agung. Ketut membuka kemungkinan keempat perusahan tersebut juga digugat secara perdata. Dia menyatakan keempatnya bisa digugat dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jika nantinya sudah ada ketetapan hukum berkekuatan tetap dalam kasus pidananya.

“Nanti kita cek. Ini baru proses, kita tunggu dulu setelah kita menerima berkas tahap pertama dari penyidik,” beber Ketut.

Pasal 1365 KUH-Perdata mengatur soal ganti rugi oleh seseorang yang tindakannya melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain. Untuk menangani masalah ini, Ketut menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menyiapkan 20 orang jaksa.  “Jelas setelah kita menerima SPDP, kita sudah menentukan jaksa tapi tidak tau berapa jaksanya yang di pilih itu sekitar 20 jaksa untuk perkara ini,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X