Senin, 22 Desember 2025

Harga Rokok di Depok Naik, Berikut Ini Kisarannya

- Jumat, 18 November 2022 | 22:56 WIB
BEKERJA: Seorang kasir Alfamart yang berada di Pom Bensin Kartini, Sofi yang sedang menunjukan Produk rokok yang mengalami kenaikan di Kota Depok. FOTO: ANDIKA EKA/RADAR DEPOK
BEKERJA: Seorang kasir Alfamart yang berada di Pom Bensin Kartini, Sofi yang sedang menunjukan Produk rokok yang mengalami kenaikan di Kota Depok. FOTO: ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% pada tahun 2023 dan 2024. Keputusan ini berlaku pada rokok golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan tarif berbeda sesuai golongan.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Menteri keuangan Sri Mulyani. (ana/rd)

Reporter: Andika Eka
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X