Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% pada tahun 2023 dan 2024. Keputusan ini berlaku pada rokok golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan tarif berbeda sesuai golongan.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Menteri keuangan Sri Mulyani. (ana/rd)
Reporter: Andika Eka
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok