Senin, 22 Desember 2025

Gagal Ginjal Akut Depok Jadi Delapan Kasus, Tiga Orang Masih Dirawat

- Rabu, 2 November 2022 | 14:57 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

RBG.id, DEPOK -- Setelah kasus gagal ginjal akut di DKI Jakarta bertambah. Depok yang menjadi kota penyengga ikut imbasnya. Selasa (1/11), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melaporkan terdapat delapan kasus gangguan ginjal akut pada anak. Empat kasus di antaranya meninggal akibat penyakit tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Dinkes (Kadinkes) Kota Depok Mary Liziawati via Zoom dalam acara Ngobrol Santai tentang Kesehatan, Ketahanan Keluarga dan Waspada Bencana (Ngobras Senada) bertajuk “Gagal Ginjal Akut Atipikal pada Anak dan Penggunaan Obat secara Cermat”, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Dinkes Kota Depok pada Selasa (1/11/2022).

“Jumlah kasus sampai dengan hari ini, terdata ada delapan kasus di Kota Depok. Dengan empat kasus meninggal dunia dan empat kasus yang sudah membaik setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ucap Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati, via Zoom dalam acara Ngobrol Santai tentang Kesehatan, Ketahanan Keluarga dan Waspada Bencana (Ngobras Senada).

Baca juga: Standar Layanan Kesehatan Depok Masih Minim Tangani Gagal Ginjal Akut

Mary membeberkan, empat kasus kematian akibat gangguan ginjal akut misterius pada anak ini masing-masing satu kasusnya berada di Kelurahan Cipayung Jaya Kecamatan Cipayung, Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung, Kelurahan Pangkalanjati Baru Kecamatan Cinere, dan Kelurahan Pasir Gunung Selatan Kecamatan Cimanggis.

Berdasar data yang ditampilkan Dinkes Kota Depok dalam Ngobras Senada kali ini, terdapat tiga kasus yang sedang dalam pengobatan yakni masing-masing satu kasusnya di Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos, Kelurahan Duren Mekar Kecamatan Bojongsari, dan Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari.

Adapun satu kasus di Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya telah dinyatakan sembuh pasiennya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X