“Untuk pengujian ulang dapat langsung dilakukan setelah dijustir oleh teknisi. Terkecuali jika PU BBM rusak berarti pengujian ulang dilakukan setelah ada tindakan perbaikan/penggantian spare part,” tegas Zaki.
Sebelumnya, SPBU 34-16420 di Kecamatan Cipayung merupakan salah satu penerima piagam penghargaan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok.
Sejak 2013 beroperasi hingga kini, stasiun pengisian bahan bakar tersebut konsisten melakukan tera-tera ulang terhadap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) setiap tahun.
Menurut Pengelola SPBU 34-16420 Cipayung, Endang Suhendar, pihaknya rutin melakukan pengecekan dan tera-tera ulang alat UTTP sebagai kewajiban menjadi pengusaha. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan konsumen yang mengisi bahan bakar di SPBU-nya.
“Menjaga kepercayaan konsumen itu penting, selain itu juga agar kualitas takaran sesuai dengan standarnya, kami tidak ingin sampai mengecewakan konsumen,” tandasnya. (rd/mg10)
Reporter: Ashley Angelina Kaesang
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok