Senin, 22 Desember 2025

Tujuh Titik Belum Diuji Tera, Disperindag: 65 SPBU di Depok Aman

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:30 WIB
PENGUJIAN: UPTD Metrologi Legal Kota Depok lakukan pengujian tera kepada salah satu SPBU di Depok. FOTO: DIPERINDAG FOR RADAR DEPOK
PENGUJIAN: UPTD Metrologi Legal Kota Depok lakukan pengujian tera kepada salah satu SPBU di Depok. FOTO: DIPERINDAG FOR RADAR DEPOK

RBG.id, DEPOK -- Pengendara di Kota Depok tak perlu cemas saat mengisi bahan bakar minyak (BBM). Keladinya, Pemkot Depok memastikan 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di 11 kecamatan dinyatakan normal. Hal ini diketahui setelah Metrologi Legal Kota Depok melakukan uji tera.

Kepala UPTD Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarak mengatakan, dari total 72 SPBU yang tersebar di Kota Depok, tujuh titik SPBU di antaranya belum melakukan pengujian tera. Sebab, masih belum ada penjadwalan.

“Sebaran tidak merata. Rata-rata ada enam SPBU yang ada di 11 kecamatan di Depok,” kata Zaki saat dikonfirmasi Radar Depok (grup RBG.id), Senin (24/10).

Baca juga: Gegara Konslet, Motor Terbakar di SPBU Depok

Zaki menyebut, pengujian tera di SPBU rutin dan wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri perdagangan (Permendag) nomor 67 tahun 2018 tentang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang wajib ditera dan ditera ulang. 

Sejauh ini, kata dia, di Depok belum ditemukan adanya SPBU yang tak sesuai dengan ketentuan yang ada. Pasalnya, jika ada SPBU yang berada di luar Batas Kesalahan yang Diijinkan (BKD), wajib dijustir dan melakukan uji ulang kembali.

Tak hanya itu, bagi SPBU yang memiliki tera tak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai Undang- Undang tentang Metrologi Legal No 2 tahun 1981. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X