RBG.id, DEPOK -- Sejumlah warga Blok Tengki RT2/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo Kota Depok mengaku bingung. Gara-garanya, pengajuan warga dalam meningkatkan status tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak diproses Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok.
Padahal di atas hamparan lahan yang sama sejumlah pengajuan PTSL yang masuk wilayah Kelurahan Limo telah diproses, bahkan sebagian besar warga di Kelurahan Limo telah mendapatkan sertifikat PTSL.
Ketua RT2/10 Kelurahan Meruyung, Jumadi mengatakan, jumlah pengajuan program PTSL di wilayahnya mencapai lebih dari 80 bidang. Namun, tak satupun yang di proses oleh BPN tanpa ada alasan yang jelas.
“Kami tidak mengerti mengapa BPN tidak memproses pengajuan PTSL kami. Sementara warga yang masuk wilayah Kelurahan Limo dan berada dalam satu hamparan dengan bidang tanah kami sudah diproses malah banyak yang sudah jadi, kami perwakilan warga sudah dua kali berkirim surat melalui LPM tapi sampai sekarang tak juga direspon BPN,” papar Jumadi.
Pernyataan Jumadi dibenarkan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Supian Derry.
Derry menyebut, untuk 80 bidang tanah di wilayah RT2/10, alas haknya jelas yakni tanah girik atas nama Taba Enan, puluhan bidang tanah lainnya alas hak nya SK Kinag. Namun, tak ada yang di proses oleh BPN, ini ada apa?
“Kami butuh penjelasan dari BPN kalau surat kami tidak juga dijawab, maka sesuai kesepakatan, warga akan melaksanakan aksi unjuk rasa di BPN, Komisi A, DPR dan Kantor Walikota Depok, guna memperjuangkan hak warga yang diabaikan BPN,” tegas Supian Derry.