RBG.id, DEPOK -- Angka perceraian di Kota Depok menurun. Itu berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Depok.
Juru Bicara PA Kota Depok, Kamal Syarif mengatakan, ada dua kategori perceraian, yakni cerai talak yang diajukan suami dan cerai gugat yang diajukan istri.
“Ada dua kategori suami talak dan istri cerai gugat,” ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Kamis (13/10).
Kamal menjelaskan, terhitung awal Januari hingga 12 Oktober 2022, ada 761 perkara cerai talak dan 2.474 perkara cerai gugat.
Baca juga: 7.526 Pasangan Menikah, 2.124 Pasutri Cerai di Depok
Menurutnya, penurunan angka perceraian di Kota Depok dipengaruhi kondisi pandemi yang perlahan kembali normal.
“Ada penurunan sedikit karena kondisi kembali normal,” ujarnya.