Senin, 22 Desember 2025

Pengadilan Agama Depok Ungkap Penyebab Pasutri Minta Cerai

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 21:50 WIB
BERI PENJELASAN: Humas Pengadilan Agama Depok, Kamal ketika menjelaskan data perceraian yang di Kota Depok pada Tahun 2022. FOTO: PUTRI AISYAH/RADAR DEPOK
BERI PENJELASAN: Humas Pengadilan Agama Depok, Kamal ketika menjelaskan data perceraian yang di Kota Depok pada Tahun 2022. FOTO: PUTRI AISYAH/RADAR DEPOK

RBG.id, DEPOK -- Angka perceraian di Kota Depok menurun. Itu berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Depok.

Juru Bicara PA Kota Depok, Kamal Syarif mengatakan, ada dua kategori perceraian, yakni cerai talak yang diajukan suami dan cerai gugat yang diajukan istri.

“Ada dua kategori suami talak dan istri cerai gugat,” ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Kamis (13/10).

Kamal menjelaskan, terhitung awal Januari hingga 12 Oktober 2022, ada 761 perkara cerai talak dan 2.474 perkara cerai gugat.

Baca juga: 7.526 Pasangan Menikah, 2.124 Pasutri Cerai di Depok

Menurutnya, penurunan angka perceraian di Kota Depok dipengaruhi kondisi pandemi yang perlahan kembali normal.

“Ada penurunan sedikit karena kondisi kembali normal,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X