Senin, 22 Desember 2025

Empat Anggota Bawaslu Cianjur Diperiksa Kejari Depok

- Rabu, 28 September 2022 | 21:04 WIB
ILUSTRASI: Sejumlah masyarakat ketika berjalan memasuki Kantor Kejari Depok. FOTO: IST
ILUSTRASI: Sejumlah masyarakat ketika berjalan memasuki Kantor Kejari Depok. FOTO: IST

“Setelah melakukan pengumpulan bahan data (PBD) dan pengumpulan bahan keterangan (PBK) dari Seksi Intel, kini dinaikkan status kasus dari Seksi Intel ke Seksi Pidsus,” jelas Andi.

Andi menuturkan, pelimpahan kewenangan itu dilakukan setelah merujuk adanya indikasi korupsinya baik perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara yang sudah terang dan jelas.

Hal itu juga didasari pada berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus tersebut.

“Dalam proses penyelidikan ini, alat buktinya sudah terpenuhi sesuai KUHP sehingga Kejari Kota Depok melanjutkan proses lebih jauh,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin menegaskan, dugaan korupsi Bawaslu Kota Depok tetap bergulir setelah selesai ditangani Seksi Intel Kejari Depok.

“Untuk jajaran Bawaslu yang dimintai keterangan mulai dari pimpinan hingga anggota dan di jajaran Pemkot Depok juga sudah dimintai keterangan,” tandasnya. (rd/ger)

Reporter: Gerard Soeharly
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X