“Setelah melakukan pengumpulan bahan data (PBD) dan pengumpulan bahan keterangan (PBK) dari Seksi Intel, kini dinaikkan status kasus dari Seksi Intel ke Seksi Pidsus,” jelas Andi.
Andi menuturkan, pelimpahan kewenangan itu dilakukan setelah merujuk adanya indikasi korupsinya baik perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara yang sudah terang dan jelas.
Hal itu juga didasari pada berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus tersebut.
“Dalam proses penyelidikan ini, alat buktinya sudah terpenuhi sesuai KUHP sehingga Kejari Kota Depok melanjutkan proses lebih jauh,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin menegaskan, dugaan korupsi Bawaslu Kota Depok tetap bergulir setelah selesai ditangani Seksi Intel Kejari Depok.
“Untuk jajaran Bawaslu yang dimintai keterangan mulai dari pimpinan hingga anggota dan di jajaran Pemkot Depok juga sudah dimintai keterangan,” tandasnya. (rd/ger)
Reporter: Gerard Soeharly
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok