Senin, 22 Desember 2025

Empat Anggota Bawaslu Cianjur Diperiksa Kejari Depok

- Rabu, 28 September 2022 | 21:04 WIB
ILUSTRASI: Sejumlah masyarakat ketika berjalan memasuki Kantor Kejari Depok. FOTO: IST
ILUSTRASI: Sejumlah masyarakat ketika berjalan memasuki Kantor Kejari Depok. FOTO: IST

RBG.id, DEPOK -- Menyoal penyelewengan dana sekitar Rp1,1 miliar yang dilakukan salah satu oknum pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memeriksa empat orang yang berasal dari Bawaslu Cianjur, Selasa (27/9).

Kepala Seksi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu membenarkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang yang berasal dari Bawaslu Cianjur terkait kasus tersebut.

“Iya empat orang,” ungkap Andi kepada Radar Depok (grup RBG.id), Selasa (27/9).

Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Hibah, Oknum Bawaslu Depok Dicopot

Andi menjelaskan, keempatnya menjabat Ketua, Kordinator Sekretariat (Korsek), Bendahara dan pegawai pada Bawaslu Kota Depok. Seluruhnya, diperiksa terkait aliran dana yang diberikan oleh Korsek Bawaslu Kota Depok, Syamsu Rahman.

“Ketua, korsek, bendahara dan pegawainya (Bawaslu Cianjur), (pemeriksaan) terkait aliran dana,” terangnya.

Menurut dia, kasus penyelewengan dana hibah Pilkada 2020 tersebut telah diserahkan Seksi Intel ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X