Lebih lanjut, Yogen menuturkan polisi juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku dan masih menunggu hasil.
Perlu diketahui, kasus ini terjadi di dalam KRL di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, pada Kamis (22/9), sekira pukul 06:40 WIB. Kondisi di dalam KRL saat itu padat penumpang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Tulus mengungkapkan, awalnya pelaku memepet, lalu menggesekkan kelamin kepada korban yang sedang berdiri. Pelaku memepet sehingga bersentuhan dengan korban.
“Sesama penumpang kereta, mepet korban di dalam gerbong, bersentuhan sama bokong korban,” ujar Tulus saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/9).
Bejatnya lagi, pelaku melakukan aksinya hingga ejakulasi. Korban yang kaget spontan berteriak hingga petugas keamanan dalam (PKD) KRL menangkap pelaku.
PT KAI mengambil langkah tegas atas perbuatan DAP.
“Kami akan berkoordinasi terkait blacklist pelaku dengan memasukkan ke data base di camera CCTV analytic yang ada di stasiun,” ujar Manajer External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan, Jumat (23/9).
Leza mengatakan, telah membantu menyerahkan pelaku ke polisi. Kini pelaku sudah ditahan polisi.