RBG.id, DEPOK -- Otak mesum saat naik Kereta Rel Listrik (KRL) jangan pernah kembali diulang. Bisa-bisa seperti DAP. Pria berusia 39 tahun ini ditangkap akibat melakukan hal yang tak senonoh kepada penumpang KRL di Stasiun Depok Baru Kota Depok. Pelaku juga diancam penjara selama lima tahun.
Kejadian yang tercela itu terjadi pada Kamis (22/9), sesama penumpang kereta, pelaku mepet korban di dalam gerbong. Pelaku menempelkan kelaminnya kepada bokong korban. Dan parahnya, pelaku melakukan aksinya hingga ejakulasi.
Korban yang kaget, spontan berteriak hingga petugas keamanan dalam (PKD) KRL menangkap pelaku.
“Sampai sekarang, dari keterangannya, pelaku sudah dua hari membuntuti korban. Namun kejadiannya baru Kamis (22/9),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di kantornya, Selasa (27/9).
Menurutnya, motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah terpengaruh film porno yang sering ditontonnya. Aksi pelaku pun dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Depok.
“Memang pelaku kebanyakan nonton film porno, jadi mungkin terobsesi dengan hal seperti itu,” kata Yogen.
Pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 281 KUHP dan UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.