“Bagi saya belum saatnya kebijakan pemberlakuan penggunaan mobil listrik bagi kedinasan di wilayah manapun, karena mobil listrik saat ini secara umum dibuat oleh pabrikan manapun masih dalam proses uji coba,” paparnya.
Lebih dalam, dia menjelaskan, kendaraan listrik bukan sekedar kendaraan yang dapat langsung dipakai begitu saja. Sebab, masih ada sejumlah instrumen yang perlu diperhatikan.
“Jangan sampai kebijakan penggunaan kendaraan tersebut hanya sekedar kebijakan program yang berbasis proyek. Jangan sampai pada akhirnya penggunaan mobil listrik diterapkan, penggunaan kendaraan berbasis BBM pun terus dilakukan karena berbagai kendala teknis. kondisi ini pada akhirnya merupakan kebijakan pemborosan yang dilakukan oleh pemerintah,” tutup Yus. (rd/ger)
Reporter: Gerard Soeharly
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok