RBG.id, DEPOK – Sejumlah daerah mulai mewacanakan penggunan kendaaran bertenaga listrik sebagai kendaaraan dinas. Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah harus melakukan kajian mendalam terlebih dahulu untuk menjadikan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) sebagai kendaraan dinas.
Sehingga, diperlukan pertimbangan sebelum menjadikan mobil bertenaga listrik ber-plat merah.
“Yang menjadi pertanyaan penggunaan mobil listrik jika digunakan sebagai mobil dinas apakah mampu untuk menjawab semua kebutuhan dan menunjang kinerja suatu instansi dipemerintah,” ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Senin (19/9).
Yeti menyoroti sejumlah hal seperti daya tahan kendaraan listrik. Sebab, pertimbangan suatu instansi yang akan melakukan pembelian kendaraan adalah penggunaan dalam jangka panjang serta memiliki kapabilitas melewati berbagai medan di jalan.
“Kemudian efisiensi sumber energi, efisiensi ini akan menjadi pertimbangan yang sangat krusial, mengingat apabila konsumsi energi kendaraan itu cenderung boros maka akan membebani biaya perjalanan untuk dinas Instansi Pemerintah Daerah,” terangnya.
Perempuan berparas cantik itu menuturkan, pemerintah harus menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dalam merealisasikan Inpres tersebut mengingat unitnya yang masih sangat terbatas. Bahkan pada sejumlah pulau besar di Indonesia masih belum tersedia.