Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung telah melakukan penahanan kepada Tersangka Asep alias Acep karena melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp1,1 miliar karena perbuatannya melakukan pemotongan honor pegawai Dinas Damkar Kota Depok. (arn)
Reporter: Arnet Kelmanutu
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok