Senin, 22 Desember 2025

Pengadilan Tipikor Bandung Panggil Lima Saksi Korupsi Damkar Depok

- Selasa, 20 September 2022 | 21:55 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
ILUSTRASI: Ilustrasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

RBG.id, DEPOK -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memanggil lima saksi terkait Kasus Korupsi di tubuh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

Kelima saksi diminta memenuhi panggilan Rabu 21 September 2022 (besok). Surat telah diberikan kepada saksi melalui Kejaksaan Negeri Kota Depok, seperti informasi yang dihimpun Radar Depok (grup RBG.id), Selasa (20/9).

Surat pemanggilan saksi tersebut tertuang dengan Nomor : SP-283/M.2.20/Ft.1/09/2022.

Adapun kelima saksi tersebut adalah, pertama, AA Andri Kurniawan Juru Padam pada Dinas Damkar UPT Cinere. Kedua, Dwi Yatama Juru Padam pada Dinas Damkar Kota Depok. Ketiga, Ageng Galih Operator Mobil pada Dinas Damkar UPT Mako Kembang.

Baca juga: Korupsi Damkar Depok, Acep Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Selanjutnya, keempat Saddam Kurniawan Hakim Juru Padam pada Dinas Damkar Pos Merdeka. Kelima, Kandries Eka Saputra Juru Padam pada Dinas Damkar UPT Cimanggis.

Seluruh saksi diminta menghadap ke Jaksa Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksekusi Pengadilan Tipikor Bandung, Dimas Praja Subroto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X