RBG.id, DEPOK -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memanggil lima saksi terkait Kasus Korupsi di tubuh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.
Kelima saksi diminta memenuhi panggilan Rabu 21 September 2022 (besok). Surat telah diberikan kepada saksi melalui Kejaksaan Negeri Kota Depok, seperti informasi yang dihimpun Radar Depok (grup RBG.id), Selasa (20/9).
Surat pemanggilan saksi tersebut tertuang dengan Nomor : SP-283/M.2.20/Ft.1/09/2022.
Adapun kelima saksi tersebut adalah, pertama, AA Andri Kurniawan Juru Padam pada Dinas Damkar UPT Cinere. Kedua, Dwi Yatama Juru Padam pada Dinas Damkar Kota Depok. Ketiga, Ageng Galih Operator Mobil pada Dinas Damkar UPT Mako Kembang.
Baca juga: Korupsi Damkar Depok, Acep Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
Selanjutnya, keempat Saddam Kurniawan Hakim Juru Padam pada Dinas Damkar Pos Merdeka. Kelima, Kandries Eka Saputra Juru Padam pada Dinas Damkar UPT Cimanggis.
Seluruh saksi diminta menghadap ke Jaksa Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksekusi Pengadilan Tipikor Bandung, Dimas Praja Subroto.