Menurut dia, kedua terlapor telah melakukan pencemaran nama baik PWI Kota Depok sekaligus mencoreng dan menodai marwah organisasi yang lahir setahun setelah Indonesia merdeka.
“Tudingan dan tuduhan dia itu mengada-ada, bahkan dia malah membuat klarifikasi di sosial media seakan-akan dia paling benar,” tutur Joko.
Untuk diketahui, PWI Kota Depok secara resmi melaporkan dua pegiat media sosial atas dasar pencemaran nama baik ke Polres Metro Depok Selasa (13/09). (ger)
Reporter: Gerard Soeharly
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok