RBG.id, DEPOK – Polres Metro Depok secara resmi memproses laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok melalui seksi advokasinya.
Adapun, jalur hukum itu ditempuh, sebab ada dua pegiat media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap organisasi kewartawanan tersebut.
Ketua seksi advokasi PWI Kota Depok sekaligus Pelapor, Joko Warihnyo menerangkan, Penyidik dari Polres Metro Depok baru saja memeriksa dirinya. Setidaknya, ada tujuh pertanyaan yang diajukan penyidik terhadapnya.
Baca juga: PWI Depok Laporkan Dua Pegiat Medsos ke Polisi
“Saya mendapatkan tujuh pertanyaan dari penyidik untuk selanjutnya saya mengajukan para saksi untuk dimintai keterangannya dalam waktu dekat ini,” ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Jumat (16/09).
Joko menjelaskan, pihaknya telah mengajukan tiga saksi kepada penyidik, yakni Ketua PWI Kota Depok, Rusdi Nurdiansyah beserta dua anggota lainnya yakni Hendrik Rasekeui dan Wahyudin.
“Saya berharap penyidik dari Polres Metro Depok dapat bekerja secara maksimal dengan memanggil dua terlapor yang merupakan pegiat media sosial tersebut,” pintanya.