Senin, 22 Desember 2025

Kota Depok Diberi Kuota 1.072 PPPK

- Sabtu, 17 September 2022 | 16:42 WIB
ILUSTRASI: Situasi saat Pegawai di lingkungan Balaikota Depok usai menjalani pekerjaan dan akan bergegas pulang ke rumah. FOTO: ARNET KELMANUTU/RADAR DEPOK
ILUSTRASI: Situasi saat Pegawai di lingkungan Balaikota Depok usai menjalani pekerjaan dan akan bergegas pulang ke rumah. FOTO: ARNET KELMANUTU/RADAR DEPOK

Kemudian Panitia seleksi melakukan pemeriksaan berkas peserta. Bagi peserta yang memenuhi syarat akan dinyatakan lulus seleksi administrasi.

“Kalau nanti dari seleksi administrasi, ada yang tidak lolos, bisa disanggah saat masa sanggah, waktunya akan diberikan. Jangan sanggah di saat yang bukan waktunya,” katanya.

Peserta yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Selanjutnya akan ditetapkan sebagai PPPK.

Lalu, pemerintah menyiapkan nomor induk dan memberikan SK kepada PPPK. Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. PPPK yang memenuhi syarat bisa diperpanjang oleh pemerintah daerah.

Seperti diketahui, pemerintah membuka pendaftaran CASN berstatus PPPK 2022. Pendaftaran akan dibuka pada minggu ke-3 dan ke-4 September 2022. Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas.

Azwar Anas mengatakan, jika pengadaan CASN 2022 ini hanya dibuka untuk seleksi PPPK. Dengan fokus rekrutmen PPPK guru dan tenaga kesehatan. Ada total 530.028 formasi CPNS pusat dan daerah yang akan dibuka pada September ini dari usulan awal mencapai 724.372 formasi.

Rinciannya, PPPK pusat sebanyak 90.690, dari usulan 208.758. Kemudian PPPK daerah mencapai total 439.338.

Ini terdiri dari PPPK guru 319.716 yang ditetapkan dari usulan 328.853. Selain itu PPPK tenaga kesehatan sebanyak 92.014 dari usulan 94.168. Terakhir PPPK tenaga teknis dari usulan 92.593, ditetapkan sebanyak 27.608.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X