RBG.id, DEPOK – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Depok menerima kunjungan Tim Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian di Kantor Kadin Kota Depok, Graha Miftah Putra Mandiri (MPM), Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 3, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
Ketua Kadin Kota Depok, Miftah Sunandar mengungkapkan, kunjungan tersebut untuk memonitoring dan evaluasi implementasi Kebijakan Daya Saing Sektoral dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal.
Baca juga: Miftah Sunandar Tegaskan Kadin Depok Siap Bermitra
“Kami menerima kunjungan dari Tim Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian RI pada Jumat (9/9), kami merasa terhormat dan berterima kasih atas kunjungan tersebut,” kata Miftah kepada Radar Depok (grup RBG.id).
Dia menerangkan, tujuan dari Tim Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian RI tersebut untuk mendapatkan informasi mengenai implementasi Nomor 10 Tahun 2021 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal sebagai salah satu bahan evaluasi peraturan tersebut.
“Kami diskusi dan sharing terkait implementasi di lapangan seperti apa dan kendalanya bagaimana. Seperti Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus low, sejauh mana implementasi itu di Kota Depok, baik terkait perizinan dan tenaga kerja,” kata Miftah.
Pada kesempatan tersebut, sambung Miftah, Kadin Kota Depok juga memberikan masukan terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Low agar dapat bersinergi dengan yang telah diputuskan dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2021.