RBG.id, DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok baru saja merampungkan tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Setidaknya, ada 25.954 anggota Parpol telah memenuhi syarat dalam proses tersebut.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, tahapan tersebut dilakukan sesuai dengan amanah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024 itu menjadi kegiatan tahapan yang dilaksanakan di KPU RI,” ungkap Nana kepada Radar Depok (grup RBG.id), Minggu (11/9).
Baca juga: 271 Data Gagal Verifikasi Administrasi oleh KPU Depok
Nana menjelaskan, KPU RI melakukan komunikasi dan koordinasi terhadap DPP masing-masing partai politik yang mendaftar.
“Dalam proses tahapan tersebut KPU RI mendelegasikan tugas verifikasi administrasi kepada KPU Kabupaten/Kota, termasuk kepada kami di KPU Kota Depok,” ujarnya.
Menurut dia, pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.