Hasan mengatakan, lokasi rumah kontrakan itu masih berada di wilayah Cipayung. “Di sekitaran sini juga, di belakang-belakang lapangan Cipayung,” imbuh dia.
Lima tempat tinggal sementara itu disediakan dengan pembebasan uang sewa selama tiga bulan. “Kita dari kewilayahan, membantu untuk mengontrakin 3 bulan gratis,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyebutkan bangunan yang digusur berjumlah 14. Semuanya merupakan bangunan semi permanen.
Namun, total bangunan yang digusur bertambah menjadi 24 bangunan semi permanen yang meliputi rumah tinggal dan rumah toko (ruko).
“Semuanya (ruko dan rumah), bangunannya ada 24 yang berderet, ada 12 pemilik,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny.
Lienda menuturkan, bangunan semipermanen yang difungsikan sebagai tempat tinggal dan usaha itu berdiri di lahan milik pemkot. Adapun korban pengusuran yakni, ada 14 keluarga yang menjadi korban penggusuran tersebut.
“Lima di antaranya dicarikan kontrakan oleh pemerintah setempat,” ungkapnya.