Subsider, Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat juga harus mengetahui, selain Acep yang ditetapkan sebagai tersangka ada beberapa orang yang menjabat di Dinas Damkar yang ditetapkan tersangka, yaitu Agung Sugiarti dan Wahyu Indrasantoso.
Kedua tersangka tersebut ditetapkan karena perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidan korupsi dalam belanja seragam PDL dan sepatu PDL tahun anggaran 2017-2018.
Dalam pernyataan resmi Kejari, Wahyu Indrasantoso disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Selanjutnya tersangka Agung Sugiarti disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI no31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI no 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 KUHP.
Diketahui dalam klaster korupsi belanja seragam dan sepatu PDL ini, telah merugikan negara sebesar Rp250 juta.
Namun, hingga saat ini Korps Adhyaksa belum melakukan penahanan pada dua tersangka tersebut, yaitu Agung Sugiarti dan Wahyu Indrasantoso meski sudah ditetapkan tersangka. (arn/rd)
Reporter: Arnet Kelmanutu
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok