Senin, 22 Desember 2025

Korupsi Damkar Depok, Acep Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

- Jumat, 2 September 2022 | 08:57 WIB
BERKAS LENGKAP: Acep (batik biru) saat didampingi kuasa hukum yang juga berseragam batik ketika menghadap Kasie Pidsus Kejari Depok dalam pemenuhan berkas. FOTO: ISTIMEWA
BERKAS LENGKAP: Acep (batik biru) saat didampingi kuasa hukum yang juga berseragam batik ketika menghadap Kasie Pidsus Kejari Depok dalam pemenuhan berkas. FOTO: ISTIMEWA

RBG.ID, DEPOK – Perlahan tapi pasti. Mungkin perkataan ini cocok disematkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Terkini berkas tersangka korupsi Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok atas nama Acep telah lengkap (P21).

Artinya, dalam waktu dekat pelaku pemotongan upah pegawai honorer tahun 2016-2020 itu akan disidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin mengatakan, telah melakukan tahap dua atas tersangka Acep yang merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.

“Kita telah melakukan tahap dua atas tersangka berinisial A. Dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung,” tegasnya.

Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Damkar Depok, Kejari Panggil 130 Saksi

Perlu diketahui, Kejari Depok telah menahan Bendahara Damkar Depok periode 2016-2020. Sebab perbuatan yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Atas perbuatan itu, terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X