Senin, 22 Desember 2025

DKR Audiensi ke Kemendikbudristek, Soroti Kuota Siswa Miskin

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:04 WIB
AUDIENSI: DKR menyerahkan materi audiensi kepada Perwakilan Ditjen Paud Dasmen Kemendikbudristek RI, Vicky Veronikan. FOTO: ISTIMEWA
AUDIENSI: DKR menyerahkan materi audiensi kepada Perwakilan Ditjen Paud Dasmen Kemendikbudristek RI, Vicky Veronikan. FOTO: ISTIMEWA

RBG.ID, DEPOK – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Kemendikbudristek) RI, menegaskan bahwa jumlah kuota untuk siswa miskin sebesar-besarnya sesuai kebutuhan yang ada.

Hal tersebut terungkap saat Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) audensi ke Kemendikbudristek RI, Rabu (24/8) DKR menyampaikan keluhannya atas dibatasinya siswa miskin untuk di sekolah negeri. Akibatnya DKR harus melakukan demonstrasi agar siswa tersebut bisa Sekolah.

“Ya tadi DKR telah mengadakan audensi dengan Kemendikbudristek, dan menyampaikan keluhan soal minimnya kuota untuk siswa miskin,” ujar Ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapan.

Baca juga: DKR Depok Minta Rakyat Ikut Awasi Anggaran Kesehatan-Pendidikan

Dalam audensi tersebut Roy Pangharapan melanjutkan, Kemendikbudriset  diwakili Analis Hukum Ahli Muda/Subpokja Regulasi dan Advokasi Hukum, Any Sayekti yang mengatakan bahwa Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, untuk kuota Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu minimal 15 persen, yang artinya bahwa sekolah negeri boleh menerima siswa miskin lebih dari 15 persen atau sebanyak-banyak, sebagai bentuk nyata negara hadir membantu kesulitan orang tua miskin.

“Kalau regulasinya jelas minimal, artinya lebih sangat boleh, hanya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat menjadi maksimal 15 persen, sehingga banyak sekolah negeri yang menolak siswa miskin,” tegas Roy Pangharapan.

Dalam audensi tersebut, DKR menyampaikan tuntutan agar jangan ada lagi penolakan siswa miskin oleh sekolah Negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X