“Informasi kuota dari nasional sudah kami terima, tapi disetujuinya berapa kuota belum tahu,” bebernya.
Nova menambahkan, seleksi calon PPPK akan mengacu pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemen PAN-RB).
“Seleksinya seperti Kompetensi dasar dan administrasi,” ujarnya.
Adapun tahapan untuk seleksi PPPK tidak jaih berbeda, pertama pendaftaran, kelengkapan administrasi, seleksi SKD, selanjutnya masa sanggah, setelah itu penetapan.
“Perbedaannya memang tidak ada SKB hanya SKD saja,” tambah Nova.
Terkait jumlah honorer di Depok, dipastikan Nova, BKPSDM tidak memilikinya. Sebab jumlah tersebut tercatat di masing-masing Dinas terkait.
“Terakhir belum ada dinas yang melaporkan berapa honorer-nya,” tegas dia.
Perlu diketahui, kuota CPNS dan PPPK 2022 mencapai 1.200.429. Kuota secara nasional itu sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam KepmenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022.