Senin, 22 Desember 2025

Satu Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Pembelian Lahan di Depok

- Senin, 22 Agustus 2022 | 14:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. FOTO: IST
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. FOTO: IST

Ketut menilai, sebagai anak usaha perusahaan berpelat merah, PT APR tidak perlu membayar seluruh uang yang disepakati sebelum sertifikatnya jelas. Sebab, PT APR memiliki standar operasional prosedur (SOP) pertanggungjawaban dalam setiap pengadaan.

“Ada perjanjian, ada sertifikat hak milik jelas kepemilikannya, nah kalau dia tahu tidak jelas, kenapa dibayar? Kan itu permasalahannya,” tegas Ketut. (dra/rd)

Reporter: Indra Abertnego Siregar
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X