Senin, 22 Desember 2025

Satu Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Pembelian Lahan di Depok

- Senin, 22 Agustus 2022 | 14:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. FOTO: IST
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. FOTO: IST

RBG.ID, DEPOK – Setelah disibukan dengan pemeriksaan mega korupsi Rp78 triliun yang dilakukan Surya Darmadi. Minggu (21/8), Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali meneruskan kasus dugaan rasuah pembelian bidang tanah di Kecamatan Limo Kota Depok, yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam pembelian bidang tanah di Kecamatan Limo yang dilakukan PT Adhi Persada Realti.

Baca juga: Soal Pembelian Lahan di Limo, Kasi Pemetaan BPN Depok Diperiksa Kejagung

“Saksi yang diperiksa yaitu SU selaku Direktur PT Adhi Persada Realti Tahun 2013, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah bersengketa,” kata Ketut, Minggu (21/8).

Dia menjelaskan, maksud dan tujuan pemeriksaan terhadap saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

Seperti diketahui, sambungnya, kasus dugaan korupsi ini berawal saat anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk yakni PT APR membeli tanah seluas 20 hektar di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dari PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) pada 2012.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X