Pimpinan Depok Law Firm itu menjelaskan, salah satu alat bukti yang dimiliki pihaknya sebagai bahan dalam persidangan adalah sebuah dokumen yang tidak dibubuhi tanda tangan pemilik lahan.
"Persidangan selama ini dengan alat bukti yang ada, belum ada tanda tangan dari pemilik objek yaitu sudara almarhum H. Otong," ujar Gofar.
Saksi ahli persidangan, Udin Marsudin mengungkapkan, dirinya menyampaikan poin-poin mendasar yang harus dipenuhi dalam proses pengadaian SHM tersebut. Misalnya, dokumen dan prosedur yang harus dilakukan.
"Sebenarnya itu adalah hal-hal yang harus ada dalam konteks kredit, alat itu harus dibuat didepan notaris gitu ya, harus hadir, harus tanda tangan, syaratnya juga harus terpenuhi, kalau tidak terpenuhi maka akta tersebut batal demi hukum, itu sih sebetulnya esensinya," jelasnya. (ger)
Reporter: Gerard Soeharly
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok