Senin, 22 Desember 2025

SHM Digadai, Warga Cipayung Depok Gugat Empat Pihak

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:53 WIB
BERI KETERANGAN: Ahli waris lahan seluas 10.033 meter persegi di Cipayung, Nana Sutisna ketika memberikan keterangan pers usai mengikuti persidangan di PN Depok. FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
BERI KETERANGAN: Ahli waris lahan seluas 10.033 meter persegi di Cipayung, Nana Sutisna ketika memberikan keterangan pers usai mengikuti persidangan di PN Depok. FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RBG.ID, DEPOK - Seorang warga Cipayung, Nana Sutisna bersama kuasa hukumnya menggugat empat pihak sekaligus terkait dengan penyalahgunaan sertifikat tanah milik ayahnya, Otong bin Lasim yang digadaikan di sebuah bank di Cawang, Jakarta Timur.

Nana mengatakan, proses gugatannya telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dengan agenda sidang keterangan saksi ahli.

"Surat itu sertifikat orang tua saya atau SHM, inti dari gugatan saya digadaikan tanpa sepengetahuan orangtua saya. Jadi digunakan oleh pihak lain untuk pencairan suatu kredit, dimana kredit itu saya tidak tahu itu untuk apa," ungkapnya kepada Radar Depok (grup RBG.id), Selasa (16/8).

Baca juga: Aksi Curanmor Marak, Warga Cipayung Jakarta Resah

Dia menyebutkan, luas lahan yang dimilikinya mencapai satu hektar lebih atau 10.033 meter persegi. Karena itu, pihaknya telah mengajukan gugatan sejak Februari lalu.

Kuasa hukum ahli waris, Abdul Gofar menguraikan, tindakan yang dilakukan pihak tergugat adalah perbuatan melawan hukum sehingga, pihaknya membawa kasus itu masuk dalam meja hijau.

"Yang mana pemilik objek jaminan tidak pernah mengetahui, bahkan memberikan kuasa kepada siapapun, nah di situ jelas," bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X