“Gugatan perdata di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Timur sudah dicabut. Atet juga sudah melakukan kesepakatan perdamaian dengan masing-masing personel TNI yang dimaksud. Kesepakatan perdamaian tersebut sudah disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer yang menyidangkan perkara itu,” kata Bonar.
Bonar menambahkan bahwa dalam kesepakatan perdamaian antara Atet dan tiga anggota TNI itu ditegaskan bahwa kedua belah pihak tidak akan mempersoalkan masalah itu lagi di kemudian hari, baik secara perdata maupun pidana.
“Ya dengan perdamaian tempo hari itu, kita harap mengakhiri segala macam polemik seputar dugaan penyekapan dan penggelapan dana. Kita masing-masing menatap ke depan, buka lembaran baru,” pungkas Junfi. (rd/jun)
Reporter: Junior Wiliandro
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok